Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
1. Akad
Berdasarkan akad sendiri, bank syariah dan bank
konvensional memiliki perjanjian atau akad yang berbeda sesuai dengan
landasannya. Bank konvensional dibuat sesuai dengan perjanjian yang berpatokan
terhadap hukum positif, sedangkan akad atau perjanjian bank syariah dibuat
sesuai dengan hukum Islam. Bank syariah sendiri memiliki berbagai macam
ketentuan, seperti adanya rukun dan adanya syarat. Rukun yang dimaksudkan di
sini berupa penjual, pembeli, ijab qobul, harga dan barang. Sementara untuk
syarat sendiri terdiri dari sifat barang maupun jasa yang harus halal, dan juga
harga barang maupun jasa yang juga harus jelas.
2. Bunga dan Bagi Hasil
Perbedaan yang paling mencolok antara bank
syariah dan bank konvensional adalah sistem pada pendapatan usahanya. Bank
syariah sendiri menerapkan sistem pendapatan usaha dengan sistem bagi hasil.
Syariah sendiri mengharamkan riba dan lebih mendorong sistem bagi hasil.
Meskipun keduanya bertujuan sama untuk memperoleh keuntungan dari pemilik dana,
akan tetapi caranya berbeda. Adapun perbedaan antara bunga bank dan bagi hasil
adalah sebagai berikut:
• Bagi hasil, biasanya jumlahnya dibuat ketika
waktu akad atau perjanjian berdasarkan pedoman yang berpatokan pada untung
rugi. Besarnya bagi hasil ini disesuaikan berdasarkan besarnya keuntungan yang
didapatkan. Sistem bagi hasil ini tergantung dari keuntungan proyek, sehingga
apabila merugi maka kerugian tersebut ditanggung secara bersama oleh semua
pihak. Sistem bagi hasil ini bisa meningkatkan pembagian laba berdasarkan peningkatan
pendapatan.
• Bunga bank, biasanya ditentukan saat waktu
perjanjian berdasarkan asumsi untuk selalu untung. Besarnya persentase bunga
bank disesuaikan dengan jumlah dari modal yang di kreditkan. Pembayaran bunga
biasanya tetap tidak melihat untuk maupun rugi. Pembayaran bunga tak akan
meningkat walaupun keuntungan semakin meningkat.
3. Dewan Pengawas
Perbedaan antara bank konvensional dan bank
syariah sendiri terletak pada dewan pengawas. Dimana, bank syariah sendiri
mewajibkan untuk menetapkan DPS atau Dewan Pengawas Syariah, sedangkan bank
konvensional tidak menetapkan adanya dewan pengawas. DPS sendiri adalah dewan
berupa ulama dan pakar ekonomi yang memiliki pemahaman atau menguasai fiqh
mu’amalah bertugas untuk mengawasi sistem operasional bank beserta segala
produknya.
Good Job
BalasHapus