Bagi hasil atau profit
sharing dalam perbankan berdasarkan prinsip syariah terdiri
dari empat jenis akad, yaitu al-mudharabah, al-musyarakah, al-muzara’ah,
dan al-musaqah (Siamat, 2004). Namun yang paling banyak
diimplementasikan dalam perbankan syariah adalah dua prinsip
bagi hasil pertama, yaitu al-mudharabah dan al-musyarakah. Oleh
karena itu, yang akan dibahas hanyalah prinsip bagi hasil dengan akad al-mudharabah dan al-musyarakah.
·
a. Al-Musyarakah
Antonio (2004) mendefinisikan al-musyarakah secara singkat
namun jelas, yaitu akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu
usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau
keahlian dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama
sesuai dengan kesepakatan. An-Nabhani (1996) mengemukakan bahwa menurut
makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara
dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan
memperoleh keuntungan. Musyarakah dalam perbankan biasanya
diaplikasikan untuk pembiayaan proyek di mana nasabah dan bank sama-sama
menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Modal yang disetor bisa
berupa uang, barang perdagangan (trading asset), property, equipment,
atau intangible asset (seperti hak paten dan goodwill),
dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Semua modal digabung
untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola
bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan
kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.
Prinsip al-musyarakah (al-musyarakah aqad) menurut
Siamat (2004) dapat dibagi ke dalam beberapa jenis, sebagai berikut:
·
Syirkah
al’inan
Yaitu perjanjian kerjasama antara
dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak menyerahkan suatu bagian/porsi
modal dan ikut aktif dalam usaha/kerja. Porsi setoran modal masing-masing
dibagi sesuai kesepakatan, dan tidak harus sama besar. Demikian pula keuntungan
atau kerugian yang terjadi jumlahnya tidak harus sama dan dilakukan berdasarkan
kontrak atau perjanjian.
·
Syirkah
Mufawadhah
Yaitu perjanjian kerjasama antara
dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak menyerahkan bagian modal yang
jumlahnya sama besar dan ikut berpartisipasi dalam pekerjaan. Demikian pula
tanggung jawab dan beban utang dibagi oleh masing-masing pihak.
·
Syirkah
A’mal (Syirkah Abdan atau Sanaa’i)
Yaitu perjanjian kerjasama antara
dua pihak atau lebih yang memiliki keahlian atau profesi yang sama untuk
menyelesaikan suatu pekerjaan dimana keuntungan dibagi bersama.
·
Syirkah
Wujuh
Yaitu perjanjian kerjasama antara
dua pihak atau lebih yang masing-masing memiliki reputasi dan kredibilitas
(kepercayaan) dalam melakukan suatu usaha.
·
Syirkah
Al-Mudharabah
Yaitu perjanjian kerjasama antara
dua pihak atau lebih di mana pihak yang satu menyediakan dana dan pihak lainnya
menyediakan tenaga atau keahlian. Beberapa ahli fiqih berpendapat bahwa al-mudharabah tidak
dikelompokkan ke dalam prinsip al-musyarakah
·
b. Al-
Mudharabah
Al-Mudharabah pada
dasarnya adalah perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih di mana salah
satu pihak menyediakan dana dan pihak lainnya menyediakan tenaga atau keahlian.
Antonio (2004) mendefinisikan al-mudharabah sebagai suatu
perjanjian kerjasama antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik modal
atau shahibul maal) menyediakan seluruh kebutuhan modal, sedangkan
pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Keuntungan usaha yang
diperoleh akan dibagi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan. Sebaliknya
apabila usaha mengalami kerugian yang disebabkan bukan karena kesalahan atau
kelalaian pihak pengelola (mudharib), kerugian tersebut merupakan
tanggung jawab pemilik modal (shahibul maal).
Siamat (2004) mengemukakan bahwa prinsip al- mudharabah dapat
digolongkan ke dalam dua jenis, yaitu al-mudharabah muthlaqah dan al-mudharabah
muqayyadah. Implementasi konsep al-mudharabah muthlaqah dalam
perbankan syariah diatur sebagai berikut:
1. Jumlah modal yang diserahkan kepada
nasabah selaku pengelola modal harus berupa uang tunai. Apabila modal
diserahkan secara bertahap, tahapannya harus jelas dan disepakati bersama.
2. Hasil dari pengelolaan modal
pembiayaan mudharabah diperhitungkan dengan cara:
3. Hasil usaha dibagi sesuai dengan
persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank
selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan
penyimpangan pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan
dana.
4. Bank berhak melakukan pengawasan
terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha
nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja, misalnya tidak mau membayar
kewajiban, atau menunda pembayaran kewajiban, dapat dikenakan sanksi
administrasi.
1. Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue
sharing)
2. Perhitungan dari keuntungan proyek (profit
sharing)
Karakteristik mudharabah
muqayyadah dalam penerapannya di dalam perbankan syariah pada
dasarnya sama dengan persyaratan mudharabah mutlaqahbagi
perbankan syariah yang telah dijelaskan di atas. Perbedaannya
adalah penyediaan modal yang hanya untuk kegiatan tertentu dan dengan syarat
yang sepenuhnya ditetapkan oleh bank sebagai shahibul maal.
Hidup syariah
BalasHapushiduup
BalasHapus